Sayangnya, perdebatan kemudian mengarah pada cyber bullying kepada siswa yang dicubit. Banyak yang menyayangkan sikap bapaknya yang melaporkan guru itu ke polisi. Entah karena jengkel atau apa, netizen melampiaskan kemarahannya dengan mem-bully siswa tersebut dengan menyebar foto wajahnya dan membuat meme-meme bergambar dia saat merokok.
Sebelum kita membahas siapa yang salah, ada baiknya kita simak fakta-fakta tentang kasus tersebut.
1. Guru yang diduga mencubit siswanya adalah guru SMP
Sambudi adalah guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, yang dilaporkan Yuni Kurniawan, orang tua siswa yang lengannya dicubit. Yuni melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo pada 3 Februari 2016.
2. Alasan pencubitan
SS, inisial siswa yang dicubit, dihukum Sambudi karena dia tidak melakukan sholat Dhuha yang menjadi program sekolahnya.
3. Lengan kanan SS memar
Menurut Kapolsek Balongbendo, Kompol Sutriswoko, Sambudi secara nyata melakukan tindakan pencubitan hingga menyebabkan lengan atas sebelah kanan SS memar. Pihaknya melakukan visum saat laporan masuk dan memanggil Sambudi pada 8 Februari 2016 untuk menjalani pemeriksaan pertama. Kasus ini kemudian diteruskan ke pengadilan karena sudah P-21 lantaran semua unsur pidana terpenuhi.
4. Bukan hanya sekali melakukan kekerasan fisik
Sutriswoko membeberkan jika Sambudi tidak hanya sekali ini saja melakukan kekerasan fisik. Menurutnya, ada siswa lain mengalami hal sama seperti yang dialami SS, namun takut melapor.
5. Sambudi diadili di PN Sidoarjo
Sambudi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Selasa, 28 Juni 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan dakwaan sehingga Ketua Majelis Hakim Rini Sesuni menyatakan sidang ditunda pada 14 Juli 2016.
6. Kasus berakhir damai
***
Oke, mari sekarang kita berpikir jernih dengan melihat fakta-fakta di
atas. Kasus pencubitan siswa yang dilakukan guru tersebut adalah kasus
penganiayaan anak. Pelaku melanggar pasal 76C UU 35/2014 yang berbunyi:Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Menurut yurisprudensi, yang dimaksud dengan kata penganiayaan yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Contoh “rasa sakit” tersebut misalnya diakibatkan mencubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
Jelas, tindakan orang tua melaporkan guru kepada polisi dijamin Undang-Undang (UU). Siswa tersebut melapor kepada bapaknya jika gurunya mencubit lengannya. Kemudian, bapaknya melaporkannya ke polisi. Bukti visum juga menunjukkan jika telah terjadi kekerasan fisik.
Apakah bapaknya salah? Tentu tidak. Apa yang dilakukannya sudah benar. Menjadi salah jika dia datang ke sekolah kemudian memukuli guru tersebut. Negara ini adalah negara hukum. Semua sama di mata hukum. Jika ada pihak yang dirugikan tentu siapapun berhak melakukan tindakan hukum.
Trus, ada yang beranggapan jika pencubitan tersebut adalah bagian dari pendidikan untuk mendisiplinkan si anak. Ini pendapat ngawur. Tidak ada hubungannya antara kekerasan fisik dengan pendidikan. Kekerasan fisik terhadap anak adalah salah. Apalagi jika ini dilakukan seorang guru yang merupakan seorang pendidik.
Gaji guru sekarang mengalami peningkatan. Karenanya, banyak orang mengantri untuk bisa jadi guru. Gaji guru naik karena alokasi APBN untuk pendidikan mencapai 20 persen. Peningkatan gaji guru diharapkan kualitas guru menjadi meningkat.
Melakukan kekerasan fisik kepada muridnya menunjukkan jika guru tersebut adalah guru gagal. Tugas guru adalah mendidik murid-muridnya tanpa kekerasan. Mendidik adalah bagian dari tugasnya. Seperti halnya tukang sampah membersihkan sampah, pengacara membela kliennya, resepsionis menerima tamu, semua profesi mempunyai tugas masing-masing. Guru bukan lagi pahlawan tanpa tanda jasa. Karena dengan menjadi guru, dia dibayar dengan gaji bukan cek kosong.
Banyak netizen yang kemudian bernostalgia jika dulu mereka juga diperlakukan keras dan kasar oleh guru-gurunya. Karena itu mereka beranggapan wajar jika guru melakukan kekerasan fisik kepada muridnya. Ini juga pendapat ngawur dan mencerminkan sikap balas dendam. Karena dulu saya diperlakukan seperti itu maka anak-anak sekarang harus juga diperlakukan sama.
Saya ingin bertanya, jika pendidikan jaman dulu dianggap baik, apa output yang kita dapat sekarang? Bukankah kita yang sempat mengenyam pendidikan jaman dulu belum bisa memajukan negara ini? Lihatlah anggota DPR, para pejabat pemerintahan, itu semua produk pendidikan jaman dulu.
Apakah mereka sudah menjadi manusia yang baik? Saya pikir orang-orang yang sekarang menjadi koruptor juga dididik dengan pendidikan jaman dulu. Tapi toh mereka tetap melakukan korupsi. Jadi mana buktinya pendidikan keras bisa menghasilkan outputyang baik?
Kasus damai antara orang tua murid dan guru dengan bantuan pejabat merupakan preseden yang buruk. Ini nantinya akan memberi contoh kepada para orang tua agar diam saja jika ada guru yang melakukan kekerasan fisik kepada anak-anaknya. Ortu akan berpikir panjang untuk melaporkan kasus kekerasan fisik.
Karena dia tidak lagi berhadapan dengan guru tersebut tapi juga harus berhadapan dengan jutaan netizen dan para pejabat yang mendukung tindakan guru tersebut. Belum lagi munculnya cyber bullying yang menimpa anaknya. Jika sudah seperti ini, apa fungsi UU perlindungan anak? Jika tak ingin ada yang melaporkan kekerasan fisik, cabut saja UU tersebut. Toh sekarang juga gak banyak manfaatnya.
Aksi cyber bullying netizen kita terhadap siswa korban kekerasan fisik adalah hal yang memprihatinkan. Banyak dari komentar-komentar di media sosial yang mengolok-olok siswa tersebut tanpa memikirkan dampak panjangnya. Seolah-olah kenakalan yang diperlihatkan siswa tersebut menjadi alasan mereka melakukancyber bullying.
Semua anak pernah nakal. Presiden Obama waktu muda pernah nakal. Dia mengaku sering menghisap ganja. Apakah kenakalan di masa muda membuat selamanya menjadi bajingan? Tentu tidak. Justru cyber bullying akan membuat anak tersebut jadi trauma. Jiwa anak-anak masih labil. Jika jutaan orang melakukan bullying, bagaimana dampak yang dia rasakan di masa depan? Tentu netizen gak mau peduli karena dia bukan anak sendiri. Betul?
Kita sering bangga membela orang-orang yang melakukan kesalahan. Kita tentu ingat kasus nenek yang dilaporkan sebuah perusahaan perkebunan karena didakwa mencuri kayu dari perkebunannya. Kita pun ramai-ramai membela nenek tersebut tanpa melihat kesalahan yang diperbuatnya. Kita mungkin lupa akan kasus itu sekarang.
Nenek, guru, adalah simbol orang-orang lemah yang menurut kita wajib dibela. Namun jika orang-orang itu melakukan kesalahan, masih pantaskah kita bela?
http://www.qureta.com/post/guru-nyubit-siswa-mengapa-kita-bangga-membelanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar